Pemilik kendaraan mengambil plat nomor polisi di loket penyerahan Plat TNBK kantor Samsat Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (5/1). Pemerintah menaikkan tarif pengurusan Surat-surat kendaraan bermotor baik roda dua dan empat hingga 150 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) atas perubahan PP nomor 50 tahun 2010 yang berlaku efektif, Jumat 6 Januari 2017. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/ama/16.

Cirebon, Aktual.com – Sebanyak 70 ribu kendaraan di Kota Cirebon, Jawa Barat, menunggak pajak atau tidak mendaftar ulang, baik itu plat hitam, merah ataupun kuning.

“Di wilayah Samsat Kota Cirebon hampir ada 70 ribu kendaraan yang tidak membayar ulang,” kata Kepala Cabang Dispenda Kota Cirebon, Agus Sugiono di Cirebon, Rabu (12/9).

Menurut Agus, kendaraan yang tidak membayar ulang itu didominasi oleh plat hitam atau kendaraan pribadi, selain itu kendaraan plat merah juga masih banyak yang belum bayar.

Begitu juga dengan angkutan umum, baik orang maupun barang yang berplat kuning, masih banyak yang belum membayar pajak tahunan.

“Untuk itu kami saat ini melakukan penjaringan, bagi kendaraan yang tidak membayar pajak,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Andy Abdul Hamid