Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026. Foto: BPMI Setpres/White House

Jakarta, Aktual.com – Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) kembali menjadi sorotan.

Kajian akademik terbaru menilai kesepakatan tersebut tidak mencerminkan prinsip timbal balik yang menjadi dasar utama dalam kerja sama perdagangan internasional.

Hal ini diungkap dalam diskusi dengan tema “ART dan Kedaulatan Negara” yang digelar di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 6 Mei 2026.

Narasumber diskusi adalah Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Rimawan Pradiptyo, Ph.D.

Menurut Rimawan Pradiptyo, dalam analisis Regulatory Impact Assessment (RIA) yang disusun peneliti FEB UGM, disebutkan bahwa ART justru menunjukkan pola hubungan yang tidak seimbang.

Indonesia dinilai memikul lebih banyak kewajiban, sementara komitmen dari pihak AS relatif terbatas.

Salah satu temuan utama adalah tidak adanya kewajiban setara bagi AS dalam sejumlah klausul penting. Sebaliknya, Indonesia diharuskan melakukan berbagai penyesuaian kebijakan, mulai dari harmonisasi regulasi hingga pembukaan akses pasar yang lebih luas.

Bahkan, dalam beberapa ketentuan, Indonesia diwajibkan memfasilitasi kepentingan ekonomi AS.

“Di antaranya adalah dorongan bagi perusahaan dalam negeri untuk membeli produk asal AS serta membuka peluang investasi yang mendukung penciptaan lapangan kerja di AS,” kata Rimawan Pradiptyo.

Kajian juga menilai, kondisi ini bertentangan dengan prinsip reciprocity dalam perdagangan, di mana kedua pihak seharusnya memperoleh manfaat dan kewajiban yang relatif seimbang.

Selain itu, ART juga memuat ketentuan yang mengharuskan Indonesia menyesuaikan kebijakan dengan standar dan regulasi AS. Sementara itu, tidak terdapat kewajiban serupa bagi AS untuk menyesuaikan diri terhadap aturan di Indonesia.

“Tidak ada reciprocal, kewajiban hanya bagi Indonesia terhadap USA, namun tidak ada kewajiban sebaliknya,” ujarnya.

Ketimpangan ini juga terlihat dalam klausul pengamanan. Disebutkan bahwa AS memiliki lebih banyak instrumen perlindungan, termasuk hak untuk menerapkan tarif tambahan atau menghentikan perjanjian, sementara Indonesia tidak memiliki perlindungan yang setara.

Dampak dari tidak adanya hubungan timbal balik ini dinilai cukup luas. Selain berpotensi menekan daya saing industri dalam negeri, kondisi tersebut juga dapat mempersempit ruang kebijakan pemerintah dalam mengelola ekonomi nasional.

“Di sisi lain, pelaku usaha domestik, terutama UMKM, diperkirakan menghadapi tekanan ganda. Mereka harus bersaing dengan produk impor sekaligus menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi yang mengacu pada standar luar negeri,” katanya.

Kajian tersebut juga menyoroti bahwa dalam praktiknya, perjanjian ini lebih menyerupai hubungan satu arah, di mana Indonesia berperan sebagai pihak yang menyesuaikan diri terhadap kepentingan mitra dagang.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi