Jakarta, aktual.com – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti jalannya persidangan militer terkait kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Mereka menilai proses hukum yang berlangsung di pengadilan militer belum mampu menghadirkan rasa keadilan bagi korban.
Perwakilan TAUD, Muhammad Isnur menyebut proses persidangan yang berlangsung pada 6 Mei 2026 memperlihatkan berbagai persoalan, mulai dari substansi pemeriksaan hingga sikap majelis hakim dalam persidangan.
“Proses persidangan pada tanggal 6 Mei 2026 menunjukkan pembuktian pernyataan kami bahwa pengadilan militer adalah proses pengadilan yang penuh dengan sandiwara dan drama yang tidak akan dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban yakni saudara Andrie Yunus. Dalam proses sidang tersebut, Majelis hakim memeriksa 4 orang saksi termasuk adalah komandan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI dan ditemukan fakta bahwa sampai dengan persidangan berlangsung belum ada sanksi pemecatan terhadap 4 orang pelaku,” kata Tim Advokasi untuk Demokrasi, Muhammad Isnur, Kamis (7/4).
TAUD juga menilai terdapat sejumlah pernyataan majelis hakim yang dianggap tidak mencerminkan sikap imparsial terhadap korban.
“Dalam persidangan, majelis hakim juga menyampaikan pernyataan yang jauh dari kata imparsial dan keberpihakan pada korban. Penyampaian pernyataan terkait dengan pemilihan wadah air keras, proses tindakan yang gegabah dan dianggap “lucu-lucuan” menunjukkan konflik kepentingan karena proses hukum dilakukan secara internal,” ucapnya.
Selain itu, TAUD menyoroti upaya pemanggilan Andrie Yunus sebagai saksi dalam persidangan, padahal sebelumnya korban disebut tidak pernah diperiksa dalam proses penyelidikan maupun penyidikan oleh pihak oditurat militer.
“Persidangan tersebut juga kemudian kembali berupaya memanggil Andrie Yunus sebagai saksi untuk memberikan keterangan. Dalam proses formil, Andrie Yunus tidak pernah diperiksa oleh pihak oditurat militer dalam proses selidik dan sidik. Bahkan, pernyataan oditurat ketika pelimpahan berkas perkara yang menyampaikan bahwa tidak diperlukan keterangan Andrie Yunus sebagai saksi korban menunjukkan kontradiksi (a contrario) dengan proses sidang yang saat ini tengah berlangsung. Pengadilan militer harusnya tegas menolak berkas perkara di awal saat pelimpahan tersebut karena dianggap cacat dan tidak layak, bukan malah melakukan upaya gagah-gagahan dengan mengancam pemidanaan kepada Andrie Yunus karena dinilai tidak kooperatif,” ucapnya.
TAUD juga mempertanyakan mengapa pihak yang dipanggil dalam sidang hanya sebatas Komandan Denma BAIS TNI, sementara mantan Kepala BAIS TNI tidak dihadirkan dalam persidangan.
“Dalam proses persidangan, majelis hakim “hanya” memanggil komandan Denma BAIS dan tidak memanggil pihak yang bertanggungjawab pada institusi tersebut yakni mantan Kepala BAIS (Kabais), Jendral Yudi Abrimantyo, yang pada tanggal 25 Maret 2026 menyerahkan jabatan sebagai bagian dari tindakan tanggung jawab terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak buahnya. Asas persamaan di muka hukum tidak berlaku karena tersandera struktur kepangkatan dan kultur esprit de corps yang mengakibatkan peristiwa ini hanya akan menjadi preseden bagi peristiwa-peristiwa lainnya di masa depan,” katanya.
Lebih lanjut, mereka juga mengkritik penggunaan pasal penganiayaan yang diterapkan dalam perkara tersebut. Menurut TAUD, tindakan yang dialami Andrie Yunus seharusnya dikategorikan sebagai tindak teror kekerasan dan percobaan pembunuhan berencana.
“Selain itu, ketidakberpihakan majelis hakim peradilan militer semakin terlihat karena tidak adanya upaya untuk membantah konstruksi dan penggunaan pasal penganiayaan yang dikemukakan oleh pihak POM TNI dan Oditur Militer. Dalam hal ini, TAUD menyampaikan bahwa tindakan pelaku kepada Andrie Yunus adalah tindakan teror kekerasan dan juga upaya pembunuhan berencana dengan tuntutan hukuman yang jauh lebih tinggi,” katanya.
TAUD turut menyoroti fakta persidangan yang menyebut empat terdakwa tidak sedang bertugas dalam pengamanan Hotel Fairmont saat aksi interupsi terhadap rapat Panja Revisi UU TNI berlangsung pada 16 Maret lalu.
“Berdasarkan fakta dalam persidangan Selasa kemarin, 4 orang terdakwa tidak bertugas dalam pengamanan hotel Fairmont pada saat Andrie Yunus dan Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan melakukan interupsi terhadap rapat tertutup yang dilakukan oleh Panja Revisi UU TNI 16 Maret lalu. Maka dari itu, fakta ini semakin menunjukan adanya kejanggalan dalam motif yang disampaikan oleh Oditur pada persidangan pertama 29 April lalu karena tidak memiliki korelasi langsung antara aksi yang dilakukan oleh Andrie Yunus dengan pernyataan 4 terdakwa terkait dendam pribadi,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















