Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendalami aliran uang kasus DJKA kepada Budi Karya Sumadi melalui Robby Kurniawan selaku staf ahlinya saat menjabat sebagai Menteri Perhubungan.
“Kami masih dalami terkait itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Kasus DJKA merupakan dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Selain itu, Budi mengatakan KPK masih mendalami terkait pengondisian proyek di DJKA Kemenhub dilakukan atas perintah Budi Karya Sumadi atau tidak.
“Tentu kami juga mendalami bagaimana peran dari pihak-pihak di Kementerian Perhubungan ya sebagai kementerian yang membawahi DJKA, seperti apa dalam konteks pengadaan barang dan jasa di lingkungan DJKA,” katanya.
Diketahui, Budi Karya Sumadi dua kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus DJKA yakni pada 26 Juli 2023 dan 9 Maret 2026. Sementara Robby Kurniawan terakhir kali diperiksa KPK pada 5 Mei 2026.
Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















