Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta, aktual.com – Sidang perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang melibatkan terdakwa Nadiem Anwar Makarim pada Selasa, 5 Mei 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, ditunda.

Penundaan ini disampaikan usai Jaksa Penuntut Umum memberikan keterangan mengenai kondisi terkini terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, menjelaskan pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung terkait kondisi kesehatan terdakwa yang sempat menjadi perhatian dalam proses persidangan.

Ia menyebut, hasil konfirmasi diperoleh setelah tim jaksa mendatangi dokter yang menangani terdakwa di Rumah Sakit Abdi Waluyo.

“Berdasarkan surat rekam medis yang diterima, tim dokter menyimpulkan bahwa secara medis terdakwa dalam keadaan normal dan sehat. Meski demikian, JPU menerima adanya keluhan subjektif dari Terdakwa Nadiem yang mengaku merasakan sakit di bagian belakang,” ujar Roy, di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Dalam penjelasannya, JPU juga menyoroti adanya hal yang dinilai tidak selaras dengan kondisi medis tersebut. Terdakwa terlihat mengenakan perban yang menimbulkan kesan seolah-olah sedang menjalani infus.

Namun, berdasarkan dokumentasi yang dimiliki penuntut umum, posisi perban itu tidak sesuai dengan letak pemasangan infus sebelumnya. Roy menyatakan pihaknya menyayangkan tindakan yang dapat memicu persepsi keliru di tengah masyarakat.

Ia menekankan pentingnya menjaga kejujuran dan kepatutan selama proses hukum berlangsung. Meski demikian, JPU menegaskan tetap menghormati aspek kesehatan terdakwa.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi