Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/12) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang staf PT Hutama Karya untuk kasus dugaan korupsi Pembangunan gedung Pendidikan dan Pelatihan  Pelayaran Kementrian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun 2011.
Keempat orang tersebut yakni, Narwatri Kurniasih, Sugeng Turwiyanto, Andri Budi Setyawan, dan Hari Prasojo. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Rahmat Kurniawan (BRK), mantan General Manager PT Hutama Karya.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (10/12).
Selain keempat orang tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Harry Kristanto, Direktur Utama PT Dwi Primma Engineering, Harry juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK.
KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011. Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut.
Adapun pada kasus proyek di kementerian yang kini dipimpin mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignatius Jonan itu diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 24,2 miliar.
Atas perbuatannya itu, ‎Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu