Semarang, Aktual.co — Joko Priyanto (selaku penggugat I) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (penggugat II) meminta kepada majelis hakim supaya mencabut izin pendirian pabrik Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Sidang dengan agenda mendengarkan replik atas eksepsi kompetensi absolut tergugat (class action) tergugat II, Munhur Syah selaku kuasa hukum menegaskan pihak tergugat telah melanggar pasal 37 ayat (2) atas Undang-Undang PPLH, karena tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan UKL-UPL secara proper.
“Gubernur, Walikota/ Bupati harus menolak pendirian pabrik semen karena tidak memiliki izin Amdal, dan UKL-UPL. Bahwa kepemilikan izin Amdal belum diterbitkan,” kata dia, di Pengadilan Tata Usaha Negara jalan Raden Saleh Semarang, Kamis (4/12).
Dalam kasus tersebut, kedua penggugat selaku kuasa tim advokasi peduli lingkungan melawan Gubernur Jateng tergugat I dan tergugat II (intervensi) PT Semen Gresik Indonesia.
Kuasa hukum intervensi II, Fadli Hasyibuan menyatakan bahwa pihaknya tidak merasa keberatan atas kewenangan absolut. Terhadap pasal 37 ayat (2) mengenai kewenangan yang diajukan penggugat, tidak sesuai dengan substansi hukum. Pasal itu terkait izin pada tingkatan Menteri, Gubernur, Wali Kota/Bupati yang mengeluarkan izin lingkungan.
“Kami pihak tergugat memakai pasal 93 ayat (1). Maka dari itu, kami mengajukan semua dokumentasi terkait dengan izin lingkungan sudah dikeluarkan sebelumnya dalam Amdal, UPL-UKR. Itu yang menjadi inti pembuktian dari proses persidangan ini,” kata dia.
Menurut dia, izin lingkungan saat ini sudah sesuai hukum yang sebelumnya diakomadasi atas dampak lingkungan pada Amdal dan UPL-UPR. Izin lingkungan yang digugat hari ini sudah proper sesuai dokumen awal Amdal.
“Kami minta majelis hakim dapat obyektif juga. Sebagaimana, penggugat demi keadilan dan kita pun sebaliknya meminta keadilan,” terang dia.
Sementara, Ketua majelis hakim Erli Suhermanto meminta tanggapan kepada para tergugat dan menyerahkan bukti dokumentasi guna diperiksa.
“Karena tidak ada yang saling meminta dan dirasa cukup, maka sidang dilanjutkan minggu depan,” imbuh dia.
Sidang dilanjutkan 18 Desember mendatang dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim.

Artikel ini ditulis oleh: