Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi VI DPR RI Hafidz Tohir tidak mempermasalahkan wacana yang dilontarkan Menteri BUMN Rini Soemarno terkait rencana penerbitan obligasi atau pencatatan utang PT Pertamina (Persero) di pasar modal atau Bursa Efek Indonesia (BEI). 
Menurutnya, penerbitan surat hutang di bursa itu tidak dilarang dan tidak diharuskan mendapatkan persetujuan DPR. Berbeda misalnya jika Kementerian BUMN merencanakan initial public offering (IPO) atau penawaran saham umum ke publik.
“Kalau obligasi boleh karena itu bukan privatisasi, kecuali IPO itu harus ijin Komisi VI,” terangnya saat dihubungi, Kamis (4/12).
Disampaikan, pencatatan utang yang diharapkan Kementerian BUMN adalah menjadikan perusahaan BUMN non listed dengan utang yang listed diperbolehkan sepanjang tidak menabrak aturan yang ada. 
Di sisi lain, BUMN yang sudah IPO di pasar modal juga tidak menjadi masalah apabila menerbitkan obligasi. 
“Untuk BUMN yang sudah IPO penerbitan obligasi dipasar modal itu diperbolehkan sepanjang tidak melanggar Undang-Undang,” katanya.
Senin (1/12), Menteri BUMN Rini Soemarno mewacanakan penerbitan obligasi atau pencatatan utang PT Pertamina (Persero) di pasar modal atau Bursa Efek Indonesia (BEI). Pencatatan utang ini diharapkan membuat BUMN migas tersebut menjadi perusahaan BUMN non listed dengan utang yang listed. 
Pencatatan utang yang menjadikan Pertamina selayaknya listed company, menjadikan perusahaan plat merah itu lebih terbuka tapi tidak bisa dimiliki sahamnya oleh masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh: