Jakarta, Aktual.co — Anak bekas Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarif Hasan, Riefan Avrian, dituntut hukuman tujuh tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Reifan dianggap terbukti korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan videotron pada di Sekretariat Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun anggaran 2012 sebesar Rp 5.39 miliar.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Riefan Avrian selama tujuh tahun enam bulan. Dikurangi selama masa tahanan dengan perintah tetap berada di dalam tahanan,” kata jaksa penuntut umum Nia Barurita saat membacakan berkas tuntutan Riefan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/12).
Riefan juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka mesti mengganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu jaksa juga menuntut Riefan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,39 miliar. Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang buat mengganti pidana pengganti. Bila tidak mencukupi, maka dipidana selama tiga tahun sembilan bulan.
Jaksa mengatakan, Riefan dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara. Sementara keadaan meringankannya belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatan, sopan di depan persidangan, dan mengembalikan sebagian kerugian negara.
Jaksa menyatakan perbuatan Riefan memenuhi unsur dakwaan primer. Yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut jaksa, Riefan dianggap terbukti secara melawan hukum memperkaya diri sendiri dan orang lain dan atau korporasi serta merugikan keuangan negara dari proyek videotron. Dalam analisa hukumnya jaksa mengatakan, Riefan sengaja mendirikan PT Imaji Media di samping perusahaannya, PT Rifuel, khusus buat mengikuti proyek videotron.
Jaksa juga menyatakan Riefan secara sengaja telah mengangkat dua anak buahnya yang tidak memiliki kemampuan sebagai komisaris dan direktur PT Imaji Media. Yaitu Ahmad Kamaluddin dan Hendra Saputra.
“Pengangkatan itu agar terdakwa mudah mengendalikan PT Imaji Media,” ujar jaksa.
Sidang Riefan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (11/12) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoy.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu















