Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan setidaknya Perppu Pilkada akan menimbulkan dilema bagi DPR RI. Pasalnya, bila parlemen menolak ketentuan Perpu No 1 Tahun 2014 itu maka akan terjadi kevakuman hukum dalam memilih kepala daerah.
“Kalau DPR terima, timbul problem konstitusional siapa yang berwenang selenggarakan Pilkada langsung seperti diatur Perpu. Sementara akhir tahun 2015 nanti akan ada pergantian sekitar 195 Bupati dan Walikota,” ucap Yusril dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (4/12).
Lantas, bila Perpu ditolak apakah Presiden Joko widodo akan keluarkan Perpu baru lagi atau ajukan RUU Pilkada yang baru?.
Menurut Yusril, waktu setahun tidak akan cukup untuk selesaikan penyusunan UU Pilkada yang baru termasuk buat Peraturan Pelaksana dan sosialisasinya
Sementara itu, bila DPR menerima Perppu itu, siapa yang akan menyelenggarakannya?. Sedangkan, kata Yusril, tanpa disadari Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili dan memutus perkara-perkara Pilkada.
Ia menilai, sikap MK itu mengisyaratkan bahwa MK sependapat bahwa Pilkada bukanlah termasuk ke dalam regim Pemilu sebagaimana diatur pasal 22E UUD 45.
“Pemilu menurut pasal 22E UUD 45 hanyalah untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD, sementara menurut Pasal 22E tersebut KPU hanya bertugas menyelenggarakan Pemilu, tidak termasuk menyelnggarakan Pilkada karena Pilkada bukan Pemilu. MK menganggap Pilkada bukan masalah konsitusi,” terang dia.
“Sehingga, kalau Perpu nanti disahkan (DPR), maka saya yakin MK akan membatalkan kewenangan KPU menyelenggarakan Pilkada, lalu lembaga apa yg berwenang menyelenggarakan Pilkada?,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang