Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komite I DPD RI Benny Ramdani menegaskan DPD RI tidak bisa tinggal diam menghadapi perilaku DPR RI yang mengabaikan dan mengkerdilkan kewenangan DPD RI, tapi harus melakukan perlawanan secara progresif.
“Kewenangan DPD RI selama dua periode sebelumnya yang sangat terbatas bukan karena kewenangannya yang terbatas, tapi karena memang dibatasi oleh DPR RI,” kata Benny Ramdani pada diskusi “Kemana Arah Politik Parlemen” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Menurut Benny Ramdani, DPD RI sesungguhnya memiliki kewenangan besar yang diatur dalam UUD NRI 1945 tapi dibatasi oleh DPR RI melalui Uu No 27 tahun 2009 yang kemudian direvisi menjadi UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Saat ini, kata Benny, DPR RI sedang merevisi UU MD3 dan sesuai amanah UUD NRI 1945 atau konstitusi, maka DPD RI sebagai salah satu unsur tripartid, harus dilibatkan dalam proses revisi tersebut.
“Kalau DPR RI mengabaikan keberadaan DPD RI, maka tidak bisa dibiarkan. DPD RI tidak boleh tinggal diam tapi harus bersikap progresif melawan DPR RI,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Benny juga melihat dua kekuatan di DPR RI yakni Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat (KMP-KIH) yang lebih mengutamakan kepentingan kelompok daripada aspirasi masyarakat.
Senator dari Provinsi Sulawesi Utara ini melihat pada proses pembuatan dan revisi dua undang-undang yang kemudian berimplikasi memperkecil kewenangan DPD RI yakni UU MD3 dan UU Pilkada.
Benny menjelaskan, sesuai amanah pasal 22D UUD NRI 1945 DPD RI memiliki kewenangan mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) dan ikut membahasnya bersama DPR dan Pemerintah pada pada persetujuan tingkat pertama.
Artikel ini ditulis oleh:















