Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad menjadi perantara penerima suap untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan, Fuad Amin Imron yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Fuad Amin yang juga eks Bupati Bangkalan dua periode 2003-2013 menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gilir Timur, Bangkalan, Madura.
“Anaknya bagian dari yang menerima untuk diserahkan ke bapaknya, (dia) mata rantai,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di gedung KPK Jakarta, Rabu (3/12).
Adnan memastikan anak Fuad akan dipanggil dalam kasus tersebut untuk dimintai keterangan. “Pada saatnya akan diperiksa, karena mata rantai.”
Adnan menduga, anak eks Bupati Bangkalan itu diduga pernah menerima uang. “Diindikasikan begitu, terkait (pemberian) ini,” tambah Adnan.
Meski diketahui perjanjian antara Fuad Amin dan PT MKS sudah ditandatangani sejak 2007, namun Adnan tidak dapat memastikan setoran rutin PT MKS kepada Fuad.
“Tidak tahu, tapi ‘agreement’-nya sejak 2007, berarti sudah lama ya,” ungkap Adnan.
KPK juga masih mencari uang yang diterima oleh Fuad Amin setelah menemukan uang Rp700 juta sebagai barang bukti dari OTT ditambah sekitar Rp4 miliar yang ditemukan di sekitar rumah Fuad.
Fuad ditangkap pada Selasa (2/12) dini hari di rumahnya Bangkalan. Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan, KPK juga mencokok Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Rauf di gedung AKA Jalan Bangka Raya No. 2 Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta pada Senin (1/12) siang.
Selanjutnya KPK juga mencokok Kopral Satu TNI AL Darmono selaku perantara pemberi di gedung Energy Building di Sudirman Central Bussiness District Lot 11 A Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-43 Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tersangka lain adalah Antonio Bambang Djatmiko dan Rauf sebagai pemberi dan perantara yang dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf b serta pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu













