Jakarta, Aktual.co — DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk ke dalam program legislasi nasional (2014), dalam rapat sidang paripurna pada Selasa (2/12) kemarin.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyebut ada kemungkinan Rancangan Undang-undang MD3 akan dibahas di masa reses.
“Ini harus kita laksanakan dengan cepat, agar bisa selesai 2014 ini. Kemudian RUU Prolegnas yang disepakati akan berikan kepercayaan kepada Baleg,” kata Agus di Jakarta, Rabu (3/12).
Awalnya DPR menargetkan revisi UU MD3 selesai sebelum 5 Desember 2014. Namun, kata politikus Partai Demokrat itu, pembahasan RUU MD3 sulit untuk bisa diselesaikan Jumat (5/12) lusa.
“Bila UU MD3 ini belum selesai sampai tanggal 5 desember 2014 atau masa reses. Makanya itu menjadi tidak masalah bila pembahasan UU MD3 pada masa reses,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:













