Jakarta, Aktual.co — Pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus pembunuhan pegiat hak asasi manusia Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto menuai kritik dari berbagai kalangan.

Bahkan, ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan jika seharusnya pemerintah merespon cepat dan menjelaskan pembebasan bersyarat tersebut.

“Tidak akan ada kesulitan pemerintah jelaskan itu. Karena pasti ada dasarnya. Masa hukuman Polly kan sudah selesai. Hanya soal waktunya, apa perlu dipertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” kata Trimedya.

Bila dilihat dari hak narapidana, kata Trimedya, Polly sudah memenuhi 2/3 massa hukum dari vonis 14 tahun. Sehingga sudah memenuhi syarat mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun demikian, pekerjaan lain bagi pemerintah Jokowi yakni memburu pembunuh Munir sebenarnya.

“Tapi apa sepautnya dibebaskan? Sementara kita tidak yakin Polly otak pembunuh Munir. Istrinya Munir masih tetap tuntut siapa pembunuh Munir. Harus diusut tuntas kasus Munir,” kata dia.

“Kasus Trisakti, 27 Juli harus jadi hutang perkara. Yang paling gampang dilakukan Jokowi adalah membentuk peradilan HAM ‘adhoc’. Supaya tidak ada alasan kejaksaan tak mengusut pelanggaran HAM.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang