Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan seorang oknum TNI Angkatan Laut (AL) ke Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pomal) setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk segera memprosesnya. Anggota TNI AL itu di tangkap KPK bersama Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron dan seseorang dari pihak swasta.
“Dan TNI AL ini akan kita serahkan (Pomal), karena dia akan tunduk pada peradilan militer,” kata Ketua KPK Abraham Samad di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (2/12).
Saat awak media menelisik identitas oknum TNI AL tersebut, Abraham pun enggan menyampaikan nama, pangkat, jabatan, atuapun asal kesatuan sang oknum. “Pangkatnya tidak terlalu tinggi, mungkin sersan, atau apalah gitu. Tapi bukan perwira,” ujar Abraham.
KPK melakukan OTT pada Senin (1/12) dan mencokok 3 orang, yakni Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019, KH Fuad Amin Imron, oknum TNI AL, dan seorang dari pihak swasta. KPK juga menyita uang sekitar Rp 700 juta yang disimpan dalam sebuah koper.
Sebelum menjadi Ketua DPRD Bangkalan, Fuad 2 periode menjabat Bupati Bangkalan. Selain itu, Fuad juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Bangkalan.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, Fuad diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta terkait dengan perjanjian suplai gas antara perusahaan BUMD dan perusahaan swasta tersebut. Perjanjian suplai gas itu sejak 2007 atau saat dia masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
Uang Rp 700 juta saat penangkapan Fuad itu juga diduga bukan untuk yang kali pertama, melainkan kesekian kalinya. “Itu (Rp 700 juta) pembayaran rutin, kesekian kalinya. Perjanjiannya dari 2007. Dia tanda tangan (perjanjian) ketika yang bersangkutan masih jadi kepala daerah,” kata Adnan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















