Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana meminta Menteri Luar Negeri Retno L Marsudi harus mengklarifikasi kebijakan penenggelaman kapal asing kepada pemerintah Malaysia.

Hal ini terkait kritikan media Malaysia terhadap kebijakan tersebut.

Menurut dia, ada 3 hal yang dapat disampaikan Menlu. Pertama, tidak menyebutkan secara khusus asal nelayan asing pencuri ikan di perairan Indonesia.

“Kedua, objek yang ditenggelamkan berupa kapal, bukan manusia,” kata dia, Sabtu (29/11).

Hal terakhir, menenggelamkan kapal tidak bertujuan untuk memprovokasi Malaysia, namun untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah Indonesia.

Klarifikasi ini bertujuan agar tidak mempengaruhi hubungan Indonesia dengan Malaysia.

Artikel ini ditulis oleh: