Kupang, Aktual.co — Hingga November 2014, Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT telah menerima 216 laporan masyarakat.
Pelaksana Tugas Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menjelaskan, sesuai statistik laporan/pengaduan masyarakat NTT Tahun 2014, jumlah laporan terbanyak berasal dari Kota Kupang dengan 147 laporan, Kabupaten Kupang 19 laporan, dan Manggarai Barat 9 laporan. Sedangkan kabupaten lainnya berkisar antara 1-6 laporan.
“Dari 216 laporan yang diterima, paling banyak mengeluhkan pelayanan pemerintah daerah (Pemda) sebanyak 67 laporan, disusul kepolisian sebanyak 61 laporan,” kata Darius, Jumat (28/11).
Dari total laporan yang diterima tersebut, 169 laporan telah ditindaklanjuti dengan klarifikasi atau surat kepada instansi terlapor, sementara 6 laporan masih membutuhkan kelengkapan data. 
Selain itu, 30 laporan masih menunggu tanggapan instansi, 24 laporan masih dalam proses di asisten dan sebanyak 17 laporan masyarakat tidak dapat diproses lanjut karena bukan merupakan kewenangan Ombudsman RI. “Bagi instansi terlapor yang belum menanggapi akan terus dipantau, agar ke depan pemberian pelayanan kepada masyarakat yang dilaporkan dapat diperbaiki guna terselenggaranya pelayanan yang baik kepada masyarakat,” tandasnya. Dia mengatakan, Dari 216 laporan yang diterima, 42 laporan menyampaikan keluhan dengan substansi perbuatan tidak patut, 40 laporan penundaan berlarut pelayanan oleh aparatur pemerintah, serta tidak memberikan pelayanan sebanyak 36 laporan. Jumlah ini belum ditambah dengan komplain masyarakat kepada lembaga konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan komplain melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau media massa.

Artikel ini ditulis oleh: