Denpasar, Aktual.co — Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. 
Penyidik Polda Bali juga menetapkan anak dari Nyoman Adi yaitu Gede Made Dedy Pratama,  dan Notaris I Ketut Nuridja SH MKn, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus ini bermula dari balik nama sertifikat tanah milik Made Sarja dengan lokasi tanah terletak di kawasan Tanah Lot, Kabupaten Tabanan.
Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar, ditemukan adanya ketidakwajaran dalam proses tanda tangan akta. Para pihak, dalam hal ini terlapor Adi Wiryatama dan anaknya Gede Made Dedy Pratama, tidak pernah bertemu dan membicarakan jual beli atas 15 sertifikat secara langsung kepada Made Sarja.
Kuasa hukum Made Sarja, Zulfikar Ramly, membenarkan jika politisi PDIP itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu imbas dari laporan I Made Sarja, nomor TBL/160/III/2014/SPKT/Polda Bali tanggal 11 Maret 2014. 
“SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim kepada pihak Kejati Bali. Kemarin saya sudah cek dan benar Adi Wiryatama telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Zulfikar, Kamis (27/11).
Dia menambahkan, SPDP yang dikirim penyidik Polda Bali kepada pihak kejaksaan tanggal 14 November 2014 dengan nomor B/84/VII/2014/Ditreskrimum. 
Ketika dihubungi, telepon genggam Kabid Humas Polda Bali, Hery, dalam keadaan tidak aktif. Belum diperoleh konfirmasi dari Adi Wiryatama terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Adi, Gede Wijaya Kusuma menuturkan jika kleinnya tengah berada di luar kota. “Pak Adi sedang tugas di Jakarta. Beliau masih sibuk,” kata Wijaya.
Akibat kejadian itu, Made Sarja menderita kerugian sebesar Rp 11 miliar. Tanah itu juga sudah dijual kepada pihak lain dan saat ini sedang dalam proses pembangunan.

Artikel ini ditulis oleh: