Semarang, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan kejanggalan mekanisme pemberian bantuan dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD tingkat I  Tahun Anggaran 2013-2014 di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Secara akumulasi tercatat sebesar Rp30 miliar lebih dari 501 penerima manfaat.
“Ada sekitar 501 lembaga penerima dana hibah senilai lebih dari Rp30 miliar. Penerima belum pernah menyampaikan pertanggungjawaban,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, di Semarang, Kamis (27/11).
Busyro menambahkan, pada periode 2013 dan 2014 terdapat lembaga penerima hibah yang mendapatkan alokasi dana lebih dari satu paket. Selain itu, KPK juga menemukan permasalahan pengelolaan pajak restoran yang tidak optimal di Kabupaten Demak.
“Pengelolaan pajak restoran tidak optimal karena dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang tidak sesuai tugas fungsinya. Di daerah ini, nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Busyro.
Selain di Kabupaten Demak, KPK juga menemukan kejanggalan pemberian dana hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
“Di Kabupaten ini penganggaran dana hibah belum mencantumkan daftar nama, alamat penerima, dan besarah hibah. Juga terdapat pemberian bantuan sosial berupa uang yang tidak sesuai dengan peraturan berlaku. Di Daerah ini juga, rasio anggaran belanja modal terhadap total anggaran belanja masih rendah,” kata dia.
Busyro Muqoddas berada di Semarang, Jawa Tengah dalam rangka supervisi pencegahan korupsi dalam tata kelola pemerintah di Jawa Tengah. Menurut Busyro, KPK punya kepentingan memonitor kegiatan pemerintah di pusat dan daerah. 

Artikel ini ditulis oleh: