Jakarta, Aktual.co — Penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik di Kementerian Dalam Negeri masih terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lembaga yang dipimpin oleh Abraham Samad cs itu pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Konsorsium PT Telkom, Noerman Taufik yang menjabat sebagai ketua tim teknis.
Noerman bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Dukcapil Kemendagri. Dalam kasus ini dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (27/11).
Selain Noerman, dalam kasus ini, KPK juga melakukan pemanggilan kepada Ruddy Indarto Raden, seorang PNS Ditjen Dukcapil di Kementrian Dalam Negeri, kemudian Malyono Marwan, Edworo Budianto, Suryana dan Drajat Wisnu Setyawan dari pihak swasta.
Menurut Priharsa, kelima orang tersebut juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
Sebelumnya, penetapan tersangka atasnama Sugiharto dilakukan setelah KPK meningkatkan penyelidikan status kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dari penyelidikan ke penyidikan. Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu













