Medan, Aktual.co — Sistem pembayaran rekening tagihan air secara online atau Payment Point Online Bank (PPOB) oleh PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, dinilai bermasalah dan meresahkan masyarakat.
Untuk itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, akan memanggil Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi untuk menjelaskan hal tersebut.
“Kita panggil direksinya ke kantor untuk memberi penjelasan, rencana Senin depan (1/12),” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar di Medan, Rabu (26/11).
Menurutnya, penjelasan mengenai sistem pembayaran online tersebut sangat penting, karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Masyarakat banyak melapor ke Ombudsman akibat pelayanan sistem pembayaran online ini.
Dari hasil monitoring Ombudsman di beberapa loket pembayaran online, seperti di loket pembayaran PDAM cabang Medan Kota, terjadi antrian cukup panjang. Bahkan, ada loket yang membatasi jumlah pelanggan, sehingga masyarakat menjadi kecewa.
“Dari sejumlah masyarakat yang kita wawancarai, sistem ini membingungkan dan meresahkan. Ini belum layak dioperasikan karena Bank belum bisa jalan, kecuali Bukopin, itu pun hanya Bukopin yang menerima pembayaran rekening listrik. Pembayaran di cabang-cabang PDAM pun antri, bahkan ada yang dibatasi. Ini kan kacau,” kata Abyadi.
Abyadi mensinyalir, carut marutnya sistem pembayaran online ini, terkesan dipaksakan. Hal itu juga terlihat dari SDM yang ditempatkan di unit-unit pelayanan cabang yang terkesan tertutup saat dimintai penjelasan.
“Kita nanti akan meminta direksi untuk menunda sistem itu. Jangan sampai akibatnya dari sistem yang belum siap ini, berdampak pada pelanggan. Misalnya pelanggan dikenakan denda akibat terlambat membayar. Padahal keterlambatan itu terjadi karena ketidaksiapan PDAM sendiri,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:

















