Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah menaikan tarif angkutan umum sebesar  Rp 1.000, dari harga tarif Rp 3.000 menjadi Rp 4.000, membuat sejumlah pengusaha angkutan umum hanya bisa pasrah. Pasalnya, kenaikan tarif tersebut menurut mereka belum bisa dikatakan laik.  
“Sebenarnya belum laik tapi jika dinaikkan terlalu besar maka penumpangnya pun tidak ada,”kata Azas Tigor pengusaha Metromini di Jakarta, Selasa (25/11).
Dikatakan Tigor bahwa saat belum naik harga BBM, pengusaha mengaku kesulitan juga mengimbangi operasional angkutan umum tersebut.
“Harga BBM naik artinya biaya operasional mereka kan naik. Sementara penghasilan mereka dari tarif yang dibayarkan para penumpangnya. Jika tarif Rp 3500 per penumpang tentu tidak cukup, waktu solar Rp 5500 per liter saja tarif Rp 3000 per penumpang itu tidak mencukupi tuk biaya operasional,”urainya.
Oleh karena itu, Organda mengajukan Jaring Pengaman berupa subsidi juga beberapa bentuk insentif pemotongan atau penghapusan fiskal dan pajak yang berkaitan dg kendaraan angkutan umum (plat nomor polisi kuning).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid