Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi pada 14 April 2026 untuk mendalami pemeriksaan pajak terhadap PT Wanatiara Persada.
“Keempat saksi diperiksa terkait proses dan administrasi pemeriksaan pajak bumi dan bangunan perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan lainnya (PBB P5L) atas nama PT Wanatiara Persada sesuai peran dan tugasnya masing-masing,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Ia mengatakan empat saksi yang diperiksa untuk penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 tersebut, yaitu Muhammad Hasan Firdaus, Refo Negoro Abraradi, Arif Wibawa, dan aparatur sipil negara (ASN) KPP Madya Jakut Heru Tri Novianto.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9-10 Januari 2026 dan menangkap delapan orang.
KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.
PT WP merupakan perusahaan tambang nikel berstatus penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Perusahaan ini menjalankan aktivitas tambang aktif serta pembangunan fasilitas smelter.
Dalam kasus ini, KPK pernah memanggil Direktur Keuangan PT WP, Yanbin (HY) , sebagai saksi. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HY selaku Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin, 2 Maret 2026 .
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil penerjemah pada Divisi Keuangan PT WP berinisial FIR sebagai saksi kasus tersebut.
Panggil Gubernur Sherly
Pemeriksaan KPK terhadap PT WP membuka peluang penyelidikan lebih dalam terhadap pejabat Maluku Utara, termasuk Gubernur Sherly Tjoanda Laos.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan fokus awal lembaga antirasuah masih tertuju pada dugaan suap pajak yang locus perkaranya berada di Jakarta.
Meski demikian, KPK tidak menutup pintu pemanggilan pihak-pihak di daerah.
“Kemudian lokasinya di Maluku, betul. Ini PT WP itu untuk daerah operasinya. Tadi kenapa KPP-nya di Jakarta? Karena kantornya ada di sini, kantor pusatnya seperti itu. Kemudian apakah membuka peluang untuk meminta keterangan atau ini?” kata Asep di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Asep menjelaskan perkara yang tengah dibedah penyidik adalah dugaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan dalam proses pemeriksaan pajak.
Menurut dia, hingga saat ini seluruh rangkaian peristiwa hukum yang disidik masih berpusat di Jakarta.
“Nah, kita fokus ke tindak pidana korupsi terkait dengan masalah pajaknya. Jadi kejadiannya di sini, locus-nya di Jakarta. Kemudian juga peristiwa tindak pidana korupsinya itu penyuapan sejauh ini,” ujarnya.
Kendati demikian, Asep menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada satu locus perkara. KPK siap memperluas wilayah penelusuran apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi lain yang melibatkan pihak-pihak terkait, baik dari otoritas pajak maupun dari perusahaan tambang tersebut.
“Tapi tentunya, di dalam penyidikan, apabila ditemukan tindak pidana lain atau perkara tindak pidana korupsi lain yang menyangkut para pihak, baik DJP maupun juga dari PT WP, tentu kita akan dalami,” ucap Asep.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















