Jakarta, Aktual.co — Wakil Sekjen PDI Perjuangan, Achmad Basarah menilai bahwa koalisi merah putih dapat dikatakan melanggar kesepakatan ‘islah’ dengan koalisi Indonesia hebat.
Sebab, dalam kesepakatan itu, KMP yang sudah menduduki komisi dan tidak akan ada pemanggilan menteri sebelum Baleg rampung merevisi pasal dalam UU MD3 dan Tatib DPR RI.
“Waktu itu Mas Pram (Pramono Anung) yang memberikan keyakinan kepda kami dan juga para pimpinan parpol KIH bahwa tidak akan ada pemanggilan menteri sebelum Baleg rampung merevisi pasal2 dlm MD3 dan Tatib DPR,” ucap dia ketika dihubungi, di Jakarta, Selasa (25/11).
Oleh karena itu, sambung dia, belum diijinkannya para menteri dan pejabat struktural serta fungsional yang berada di bawah untuk hadir dalam suatu rapat kerja dengan DPR adalah konsekuensi kesepakatan islah yang dibuat antara KIH dan KMP.
Sebab, sesuai dengan penjelasan juru runding KIH, Pramono Anung dan Olly Dondokambe bahwa sebelum DPR, melalui Baleg selesai merevisi beberapa pasal dalam MD3 dan turunannya dalam Tatib DPR, maka kecuali BURT DPR, Komisi-komisi dan badan DPR belum dapat memanggil menteri dan pejabat di bawahnya untuk menghadiri rapat dengan DPR.
“Dengan demikian, sikap presiden yang meminta menteri-menterinya untuk tidak hadir lebih dahulu dalam rapat-rapat bersama DPR justru dalam rangka menghormati kesepakatan islah antara KIH dan KMP,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
















