Lumajang, Aktual.co —Empat anggota kawanan perampok yang berhasil ditangkap Resmob Polres Lumajang saat melakukan aksinya diwilayah Yosowilangun Lumajang – Jatim, beberapa waktu lalu bakal dikenai pasal berlapis.

Pasalnya selain saat beraksi membawa bondet, kawanan ini disinyalir juga sebagai pembuat bom ikan itu. Setelah kejadian penangkapan kawanan perampok tersebut, polisi menemukan empat buah bondet yang ditempatkan dalam sebuah tas hitam dilokasi kejadian. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan dirumah 4 anggota kawanan tersebut untuk mencari petunjuk.

Dirumah salah satu tersangka petugas kembali menemukan 2 buah bondet serta sejumlah bahan dasar yang digunakan untuk membuat bom ikan seperti belerang dan bubuk mercon.

Kapolres Lumajang AKBP Singgamata ketika dikonfirmasi Aktual.co, terkait hal tersebut mengatakan untuk tersangka yang terbukti menyimpan dan memiliki bahan pembuat bom tersebut akan dituntut dengan UU Darurat.

“Selain tuntutan tindakan perampokannya, mereka juga akan dituntut dengan tentang kepemilikan bahan peledak,” katanya.

Namun tidak semua tersangka perampokan itu yang akan dituntut dengan UU darurat, menurut Kapolres, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap para tersangka, jika salah satunya terbukti memiliki dan menyimpan bahan peledak itu maka tuntutannya akan kumulatif.

“Nanti akan ada dua berkas tuntutan, satu untuk kasus pencuriannya dan satu lagi untuk kasus kepemilikan bahan peledak,” beber Singgamata.

Pada kesempatan terpisah, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono mengatakan selain beraksi di Yosowilangun ternyata kawanan ini juga beraksi di 3 tempat berbeda, namun dengan aksi berbeda ada yang melakukan curanmor, curas dan curat.

“Kawanan ini juga dikenal sebagai residivis dalam kasus serupa, sehingga tuntutannya akan lebih berat nantinya,” ungkapnya.    

Artikel ini ditulis oleh: