Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menaikan tarif angkutan umum sebesar 19 persen pasca naiknya harga bahan bakar minyak jenis solar dan premium. Naiknya tarif angkutan berdasarkan rapat yang dilakukan Pemkab Agam dengan Polres Agam, Danramil Lubukbasung, Organda dan lainnya.
“Rapat ini dipimpin oleh Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Agam,” kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Agam, Maryunis di Lubukbasung, Minggu (23/11).
Kenaikan ini ditetapkan dengan SK Bupati Agam No.455 tahun 2014 tentang Kenaikan Tarif Angkutan dan Pedesaan dalam Wilayah Kabupaten Agam. Untuk tarif Rp2.000 naik menjadi Rp2.500 per orang dan untuk tarif Rp10.000 naik menjadi Rp11.900 per orang.
“Tarif ini berlaku semenjak 21 November 2014, sesuai dengan SK bupati itu dan tidak boleh dilebihi,” katanya.
Maryunis meminta kepada para pengusaha dan operator agar tidak melebihi dari keputusan tersebut. Pemkab Agam, TNI dan Polri akan melakukan pengawasan di lapangan.
Hal ini telah dipertimbangkan oleh Pemkab Agam dalam rangka mengatasi kenaikan kebutuhan bahan pokok dan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat, setelah harga premium naik dari Rp6.500 perliter menjadi Rp8.500 perliter dan solar dari Rp5.500 perliter menjadi Rp7.500 perliter.
Untuk Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Jemput Antar Provinsi (AJAP), tambah dia, Kementrian Perhubungan Republik Indonesia telah menaikan tarif maksimal 10 persen.
Sementara Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Jemput Dalam Provinsi (AJDP), telah dinaikan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar sebanyak 16 persen.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















