Jakarta, Aktual.co —Polres Jakarta Timur menangkap seorang tersangka pengedar narkoba berinisial ‘G’ (22) yang dibekuk dengan barang bukti sabu seberat 907,52 gram, hari Minggu (19/10) lalu.
Sabu itu disembunyikan oleh tersangka di dalam counter pulsa Dhiera Cell di Jalan Cipinang Latihan RT12/RW13 Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
“Tersangka G sedang menunggu untuk transaksi kepada ‘I’ yakni seorang sipir Lembaga Permasyarakatan di Jakarta Timur. Dan kini sudah kita amankan untuk dimintai keterangannya,” kata Kasatres Narkoba Jakarta Timur, HKBP Afrizal, di Jakarta, Kamis (23/10).
Lanjut Afrizal, tersangka G mendapat suruhan dari seseorang berinisial Y untuk mengambil sabu di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat seberat tiga kilogram sabu.
“Selanjutnya sabu yang dibawa oleh G diserahkan kepada ‘H’ sebanyak dua kilogram. Lalu tersangka pulang ke apartemennya di Grogol Jakarta Barat dan memecah satu kilogram sabu menjadi 11 paket,” ujarnya.
Tersangka G mendapat upah 10 juta rupiah dari tersangka Y yang masih buron untuk tiap pengiriman.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terangka akan dijerat paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh: