Kantor OJK
Kantor OJK

Jakarta, Aktual.com — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha bernama Magento yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan penghentian dilakukan setelah ditemukan indikasi penggunaan nama produk Magento Commerce milik Adobe Inc. untuk menarik masyarakat berinvestasi.

Menurutnya, Magento yang dimaksud tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan bukan bagian dari Adobe Inc, yang diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.

“Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Magento setelah ditemukan indikasi penipuan berkedok investasi,” ujar Hudiyanto di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, modus yang digunakan berupa penawaran pembuatan akun toko pada platform Magento dengan kewajiban menyetor dana deposit. Korban dijanjikan komisi penjualan dan cashback dengan imbal hasil tinggi.

Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Satgas PASTI juga akan memblokir akses aplikasi dan tautan terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor ke aparat setempat. Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi dengan imbal hasil tidak logis serta penggunaan nama perusahaan asing tanpa legalitas jelas.

Selain Magento, Satgas turut menyoroti entitas lain seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga menggunakan nama MBAStack Limited, serta Appeninc yang diduga mengatasnamakan Appen Inc..

Pengaduan terkait investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat disampaikan melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi