Jakarta, Aktual.co —Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra mengatakan bahwa pihaknya yang berhasil menggerebek rumah yang dijadikan industri pengolahan sabu yang didapat dari Hongkong.
“Sabu cair mereka dapatkan dari Hongkong,” katanya kepada wartawan, Kamis (23/10).
Dikatakan Anjan dari rumah yang berada di Perumahan Citra Garden 5, Blok B4 No 28, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 22,165 kilogram yang senilai kurang lebih Rp 44 miliar.
“Diamankan dua orang atas nama Hendrik Kho dan Thian Hong,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid