Jakarta, Aktual.co — Bisakah Anda membayangkan melakukan hubungan seksual dengan binatang atau hewan? Pasti Anda akan bertanya-tanya, apa motifnya dan apa maksudnya, serta sejumlah pertanyaan lainnya yang ada di kepala Anda. 
Namun anehnya, di negara Denmark, sebuah presentasi menunjukkan laporannya menujukkan 76 persen orang melarang manusia berhubungan seks dengan hewan, dan 24 persen orang sutuju kalau manusia boleh berhubungan seks dengan binatang. 
Bisa terbayangkan, mendengar hal ini saja sudah membuat Anda merinding dan ngeri. Serendah-rendahnya hewan dan sebodoh-bodohnya serta tak punya akalnya mereka, tak ada hewan yang sudi melakukan hubungan seks dengan manusia. Terbukti hewan-hewan ini ternyata harus dirantai dulu ketika manusia akan menyalurkan nafsu bejatnya itu.
Anehnya, ada peraturan di Denmark yang menyatakan boleh berhubungan dengan hewan selama tidak ada indikasi perkosaan atau penyiksaan. Dengan kata lain, kedua belah pihak antara manusia dengan si hewan saling menikmatinya. 
Dan parahnya orang-orang itu mengatakan bahwa si hewan itu menikmati hubungan seks dengan dirinya. Padahal dari foto-foto yang dikumpulkan oleh perlindungan hewan menunjukkan hewan tersebut dirantai dan kemaluannya pun berdarah-darah.
Selain Denmark ada Brazil, Kamboja, Finlandia, Hungaria, Italia, Jepang, Meksiko, Rumania, Rusia, Thailand, dan 14 negara bagian di Amerika Serikat. 
Indonesia, meskipun tidak secara terang-terangan menyetujui kebejatan ini, tapi tak memunyai payung hukum untuk menghukum orang yang melakukannya. Sebut saja kasus orangutan di Borneo yang digunduli agar menyerupai tubuh manusia, dirantai ke dinding, dan ditidurkan di kasur. Setiap ada laki-laki yang datang, dia langsung menyodorkan kemaluannya karena sejak kecil ternyata hewan ini sudah difungsikan untuk melayani nafsu bejat di wisma pelacuran tersebut. Butuh 35 polisi bersenjatakan AK-47 untuk menyelamatkan Poni nama orangutan tersebut. Itu pun masih dihalangi oleh orang kampung yang merasa dirugikan bila Poni diambil. Dan apa reaksi penegak hukum atas fakta ini? Tidak ada.
Hukum Bunuh bagi pelaku homo, ataupun lesbi, ataupun menyetubuhi binatang
Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ٍSiapa-siapa yang kamu dapati dia mengerjakan perbuatan kaum Luth (homoseksual, laki-laki bersetubuh dengan laki-laki), maka bunuhlah yang berbuat (homoseks) dan yang dibuati (pasangan berbuat homoseks itu); dan barangsiapa kamu dapati dia menyetubuhi binatang maka bunuhlah dia dan bunuhlah binatang itu. (HR Ahmad dan Empat (imam), dan para periwayatnya orang-orang yang terpercaya, tetapi ada perselisihan di dalamnya).
Dan tentang masalah mengenai menyetubuhi binatang, hadits itu menunjukkan haramnya, dan hukuman atas pelakunya adalah hukum bunuh. Demikianlah pendapat akhir dari dua pendapat Imam As-Syafi’i. Ia mengatakan, kalau hadits itu shahih, aku berpendapat padanya (demikian). Dan diriwayatkan dari Al-Qasim, dan As-Syafi’i berpendapat dalam satu pendapatnya bahwa pelaku yang menyetubuhi binatang itu wajib dihukum dengan hukuman zina diqiyaskan dengan zina. (Subulus Salam, juz 4, hal 25).
Itulah bentuk menyetubuhi yang tidak halal dan tidak wajar pada hukum dan tempatnya. Semua orang punya pendapat tersendiri, tetapi untuk menyetubuhi hewan sepertinya sangat diluar kebiadaban seseorang. Dikutipd ari berita Aceh, Rabu (22/10).