Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga sabang tahun anggaran 2006-2010, kembali dilanjutkan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Sidang dengan terdakwa Ramadhani Ismy ini, akan menghadirkan empat saksi, yaitu Direktur Utama PT Budi Perkasa Elang atau sub Kontraktor dari PT Nindya Karya Pratomo Santosaningtias, Komisaris PT Mandala Jaya Sakti Arjunawan, Direktur Utama PT Kenanga Andi Wijaya Masmata, Pegawai Swasta Irwan Rajab.
“Kami meminta yang mulia, keempatnya diperiksa secara bersamaan,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/10).
Lantas Ketua Majelis Hakim Casmaya menanyakan kepada tim Penasehat Hukum terdakwa,”Bagaimana tidak keberatan,” tanya hakim.
“Tidak keberatan yang mulia,” kata Tim Penasehat Hukum terdakwa.
Dalam kasus ini bekas Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) itu didakwa telah memperkaya diri sendiri hingga mencapai Rp3,2 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa Ramadhani Ismy sejumlah Rp3.204.500.000,” kata jaksa penuntut umum KPK, Iskandar Marwanto dalam sidang pembacaan dakwaan.
Jaksa mengungkapkan, Ramadhani melakukan perbuatannya secara bersama-sama dengan Heru Sulaksono, Teuku Syaiful Achmad (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sabir Said, M Taufik Reza, Zubir Sahim, Nasruddin Daud, Ruslan Abdul Gani, Ananta Sofwan, Zulkarnaen Nyak Abbar, Zaldy Noor, Pratomo Santosanengtyas, Pandu Lokiswara Salam, Askaris Chioe, Kamaruzaman, Suffi dan Lili Sudiono sejak Januari 2006 sampai dengan 27 Desember 2011.
Menurut Jaksa, perbuatannya itu juga memperkaya orang lain, antara lain Kuasa Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono sebesar Rp34 miliar; Pegawai PT Nindya Karya cabang Sumut dan Aceh yang ditunjuk sebagai Kepala Proyek Pembangunan Dermaga Sabang, Sabir Said sejumlah Rp12,72 miliar; Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang dan merangkap kuasa pengguna anggaran tahun 2006-2010, Teuku Syaiful Achmad sejumlah Rp7,49 miliar.
Selain itu, juga memperkaya pegawai administrasi Keuangan Nindya Sejati JO, Bayu Ardhianto sejumlah Rp4,39 miliar; Saiful Ma’ali sejumlah Rp1,22 miliar; Direktur PT Tuah Sejati, Taufik Reza sejumlah Rp1,35 miliar; perwakilan PT Tuah Sejati, Zainuddin Hamid sejumlah Rp7,53 miliar; Kepala BPKS, Ruslan Abdul Gani sejumlah Rp100 juta; Pimpinan proyek tahun 2004, Zulkarnaen Nyak Abbas sejumlah Rp100 juta serta tenaga lepas BPKS, Ananta Sofwan sejumlah Rp977,72 juta
Sedangkan korporasi yang ikut diuntungkan oleh perbuatan terdakwa antara lain PT Nindya Karya sejumlah Rp44,68 miliar, PT Tuah Sejati sebesar Rp49,9 miliar, PT Budi Perkasa Alam sejumlah Rp14,3 miliar, PT Swarna Baja Pacific sejumlah Rp1,75 miliar serta pihak-pihak lainnya Rp129,54 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
Nebby