Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah menyandera (gijzeling) Penanggung Pajak yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea, HJH.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak menyebutkan penyanderaan penanggung Pajak PT TM ini mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan dengan Surat Izin Penyanderaan Nomor SR-1725/MK.03/2015 tanggal 09 Juni 2015.
“Penyanderaan WNA yang pertama kali di tahun 2015 ini merupakan bukti keseriusan Direktorat Jenderal Pajak melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/6).
HJH terdaftar di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus yaitu Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA 6), menunggak pajak Rp2 miliar dan saat ini disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba.
Sampai saat ini, Ditjen Pajak telah mengajukan usulan izin penyanderaan kepada Menteri Keuangan terhadap 19 Wajib Pajak yaitu sembilan WP Orang Pribadi dan 16 WP Badan dengan jumlah Penanggung Pajak sebanyak 24 orang dengan total utang pajak Rp57 miliar.
Dari 19 Wajib Pajak tersebut, telah diterbitkan Surat Perintah Penyanderaan terhadap 14 Wajib Pajak yaitu dua WP Orang Pribadi dan 12 WP Badan dengan jumlah Penanggung Pajak sebanyak 17 orang.
Dari 17 Penanggung Pajak tersebut sebanyak 13 Penanggung Pajak dititipkan di rutan atau lapas dengan rincian satu Penanggung Pajak telah membayar lunas utang pajak ketika masih di halaman lapas, tujuh Penanggung Pajak telah membayar lunas utang pajak setelah dititipkan di lapas, serta lima Penanggung Pajak masih dititipkan di lapas dan belum membayar utang pajak.
Selain itu, sebanyak tiga Penanggung Pajak sebelum masuk atau eksekusi penyanderaan telah membayar utang pajak dan satu Penanggung Pajak masih di luar negeri, namun utang pajak telah dibayar oleh kakak dari Penanggung Pajak.
Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak di tempat tertentu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.
Ditjen Pajak mengingatkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai utang pajak, bisa memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun ini, sanksi bunga penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka