Jakarta, Aktual.com – Komisi II DPR RI mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan perundang-undangan larangan politik dinasti bagi keluarga petahana dalam pemilihan kepala daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria, dalam acara diskusi, di Jakarta, Rabu (8/7).

“Komisi II kecewa dengan putusan MK. Kami harap seharusnya MK memahami niat baik dan tujuan dari pasal tersebut dan kenyataan selama ini banyak di daerah politik dinasti tidak membawa pengaruh baik,” kata Riza.

Menurut dia, ketentuan dalam Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Undang-Undang No.8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dinilai sudah sesuai dalam menghadang niatan kepala daerah untuk membangun kerajaannya.

“Daerah tidak maju signifikan bahkan jadi seperti kerajaan. Kenapa demikian? Karena dia selalu menang. Bisa menentukan pejabat, anggaran, bisa menggeratak dan mengancam,”

“Kalau seperti ini gimana kita mau melawan prakitik dinasti?. Umpamanya di satu daerah dia (petahana) bagi uang untuk RT/RW setahun dalam bentuk program,” tandas politikus Gerindra tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang