Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya Muhammad Romahurmuziy mengatakan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 yang mengatur syarat pendaftaran calon kepala daerah bagi partai berkonflik telah berhasil memecah PPP.

“KPU telah memecah bela PPP secara struktural hingga tingkat kabupaten/kota. Saya mengucapkan terimakasih kepada KPU,” katanya di Ciganjur, Jakarta Selatan, Minggu (26/7).

Padahal, sambungnya, sudah sejak awal saya jelaskan bahwa di sebelah (kubu Djan Fariz) tidak memiliki struktural apa-apa.

Sebelumnya, Pemilihan kepala daerah serentak riskan dengan gugatan dari parpol. Pasalnya, ada dua parpol masih memiliki dua kepengurusan ganda, yakni PPP dan Golkar.

Hal itu disampaikan mantan staf khusus Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Arief, dalam pesan singkatnya, Senin (27/7).

Artikel ini ditulis oleh: