Jakarta, Aktual.com — Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies, Nailul Huda, menilai putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha berpotensi mengubah arah industri pinjaman daring (pindar). Penilaian ini muncul di tengah outstanding pembiayaan pindar yang telah mencapai Rp100,69 triliun per Februari 2026.

Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan pembiayaan pindar tumbuh 25,75 persen secara tahunan pada periode tersebut. Sementara itu, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) tercatat sebesar 4,54 persen, mencerminkan risiko kredit yang tetap terjaga meski ekspansi berlangsung agresif.

Huda menilai perkara ini tidak bisa semata dibaca sebagai isu persaingan usaha. Menurutnya, sejak awal industri pindar dibangun sebagai platform yang mempertemukan pemberi dana (lender) dan peminjam (borrower) dalam satu ekosistem digital yang saling bergantung.

Karena itu, analisis terhadap putusan KPPU perlu mempertimbangkan karakter pasar dua sisi (two-sided market) yang melekat pada model bisnis pindar. Dalam praktiknya, pelaku usaha harus menjaga keseimbangan antara imbal hasil bagi lender dan biaya pinjaman bagi borrower.

“Harus dikombinasikan dengan logika bisnisnya, karena ini bukan pasar satu sisi,” ujar Huda dalam diskusi daring, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, pada periode 2018 hingga 2021, industri pindar tumbuh agresif dengan mengandalkan lender individu domestik yang sensitif terhadap tingkat bunga. Untuk menarik dana, platform cenderung menawarkan imbal hasil tinggi, yang pada akhirnya mendorong tingginya biaya pinjaman di sisi borrower.

Kondisi tersebut kemudian memicu kebutuhan untuk membatasi bunga pinjaman. Langkah ini dinilai penting agar beban yang ditanggung peminjam tidak terus meningkat hanya demi menjaga minat pemberi dana.

Dalam konteks itu, Huda menilai pengaturan bunga memiliki peran dalam menjaga keseimbangan industri sekaligus melindungi konsumen. Ia mengingatkan, jika pengaturan tersebut dihilangkan, industri berpotensi kembali pada pola lama yang menekan borrower.

“Kalau bunga tidak diatur, justru bisa mempersempit ruang inklusi keuangan, terutama bagi masyarakat di perdesaan,” katanya.

Seiring perkembangan, struktur pendanaan industri mulai bergeser. Masuknya perbankan dan pendana institusional membuat pelaku usaha tidak lagi semata mengejar bunga tinggi, melainkan mulai menitikberatkan pada kualitas pembiayaan dan manajemen risiko.

Pandangan CELIOS ini muncul setelah KPPU memutus 97 pelaku usaha pindar melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dan menjatuhkan total denda Rp755 miliar. Putusan tersebut dinilai akan menjadi titik penting dalam menentukan arah industri ke depan—apakah menuju model bisnis yang lebih sehat atau kembali pada persaingan bunga tinggi.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi