1 dari 6

Sejumlah peserta antre untuk melakukan pendaftaran dan pembaruan data di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan KCU Matraman, Jaakarta, Kamis (30/7/2015). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pada BPJS terkait indikator bunga, dan mengusulkan untuk mengadakan BPJS kesehatan syariah pada pemerintah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pada BPJS terkait indikator bunga, dan mengusulkan untuk mengadakan BPJS kesehatan syariah pada pemerintah.

Sejumlah peserta antre untuk melakukan pendaftaran dan pembaruan data di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan KCU Matraman, Jaakarta, Kamis (30/7/2015). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pada BPJS terkait indikator bunga, dan mengusulkan untuk mengadakan BPJS kesehatan syariah pada pemerintah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pada BPJS terkait indikator bunga, dan mengusulkan untuk mengadakan BPJS kesehatan syariah pada pemerintah.

Sejumlah peserta antre untuk melakukan pendaftaran dan pembaruan data di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan KCU Matraman, Jaakarta, Kamis (30/7/2015). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pada BPJS terkait indikator bunga, dan mengusulkan untuk mengadakan BPJS kesehatan syariah pada pemerintah.
Artikel ini ditulis oleh: