Jakarta, aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum,” kata JPU dalam persidangan, Kamis (14/5/2026)..
Jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani, serta meminta majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain pidana badan, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa dapat menyita dan melelang harta maupun pendapatan terdakwa untuk menutupi denda tersebut. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Dalam tuntutan itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758 atau sekitar Rp5,68 triliun.
Nilai tersebut disebut sebagai harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
JPU menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
JPU Roy Riady mengatakan surat tuntutan disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap melalui alat bukti sah, mulai dari keterangan saksi, pendapat ahli, hingga dokumen audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan, di mana terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara pihak penyedia teknologi dengan perusahaan yang dimiliki oleh Terdakwa, sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang negara,” ujar JPU Roy Riady.
Dalam persidangan, jaksa turut menyoroti dugaan malapraktik birokrasi melalui pembentukan Shadow Organization atau pemerintahan bayangan yang melibatkan pihak eksternal, yakni Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.
Menurut jaksa, keterlibatan pihak eksternal tersebut mengesampingkan peran pejabat resmi kementerian yang memahami kondisi lapangan di sekolah-sekolah.
Roy Riady menegaskan tanggung jawab pengelolaan anggaran lebih dari Rp9 triliun berada di tangan menteri selaku pengguna anggaran, bukan semata-mata pejabat teknis di bawahnya.
Jaksa juga menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut dinyatakan nyata dan pasti berdasarkan perhitungan data Pusdatin.
Meski telah membacakan tuntutan, JPU menyatakan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Jaksa juga memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada agenda persidangan berikutnya.
Laporan: Achmat
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi













