Jakarta, Aktual.com — “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk,” (QS. Surat Al-Isra’: 32)
Derasnya arus globalisasi seperti saat ini, kebanyakan dari kita telah dimanjakan oleh mudahnya akses komunikasi dan informasi satu sama lain dengan orang-orang yang berbeda.
Dan, berbagai sarana hiburan pun telah banyak ditawarkan, baik itu melalui jaringan internet, radio, televisi, dan ada pun yang paling banyak digandrungi saat ini yaitu film.
Pada jenis sarana ini, tidak memberikan hiburan semata namun jika meninggalkan kesan imajinasi yang cukup mendalam bagi yang menontonnya.
Maka, tidak heran jika film seringkali digunakan sebagai media untuk mensosialisasikan sesuatu karena penyampaiannya yang mudah diterima oleh masyarakat secara visual.
Namun demikian, hal ini tentunya akan menjadi bumerang pada diri kita sebagai umat Islam, jika pada film tersebut mengandung unsur seksual dan pornografi. Mau tahu mengapa? Hal ini akan dijelaskan oleh Ustadzah Hj. Herlini Amran MA. Berikut, Aktual.com sajikan ulasannya.
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu, kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (H.R. Muslim, no. 6925)
Ustadzah Herlini membuka penjelasannya melalui Hadis ini. Hal ini tentunya mengingatkan kita bahwa setiap manusia yang Allah SWT ciptakan di muka Bumi ini pasti memiliki ‘jatah’ atau bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak dapat dipungkiri, baik hal itu dilakukan secara sadar ataupun tidak sadar.
Terlebih, manusia merupakan wadah dari berbagai khilaf dan perbuatan dosa lainnya. Termasuk di dalamnya adalah menonton film yang mengandung unsur seksual dan pornografi.
Mengingat, tindakan tersebut merupakan zina mata yang akan diikuti dengan bentuk zina lainnya, yakni zina hati dan yang membenarkannya adalah melalui zina kemaluan, jika orang tersebut tidak mampu menahannya.
Maka, wajar jika dalam hal ini Allah SWT memerintahkan kita umat-Nya untuk menikah sebagai bentuk penjagaan dan memuliakan diri dari bahaya fitnah dan gangguan zina.
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat,” (QS. An-Nur: 30)
Dari penggalan ayat tersebut, Ustadzah Herlini mengajak kita untuk merenungkan kandungan ayat tersebut. Bahwasanya, sangat jelas pada ayat tersebut merupakan seruan dan perintah Allah SWT terhadap hamba-hamba-Nya yang beriman untuk menjaga diri mereka dari panasnya api Neraka kelak.
Kendati demikian, pintu-pintu yang mengawali perbuatan zina tersebut amatlah banyak. Terlebih, di zaman modern saat ini yang segalanya mudah diakses hanya dalam hitungan waktu.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa dengan kita menonton film yang di dalamnya terdapat unsur seksual dan pornografi, lalu kemudian mengimajinasikannya seolah-olah melakukan adegan tersebut, maka hal itu termasuk zina mata yang kemudian berlanjut pada zina hati, sehingga dapat dikatakan berdosa jika kita melakukan hal itu.
Meskipun, jenis zina mata dan zina hati ini termasuk dalam dosa kecil, namun jangan disepelekan begitu saja. Karena, jika hal ini terus dilakukan maka akan menjadi dosa besar yang kemudian akan diikuti pula dengan zina kemaluan sebagai pembenarannya. Maka, akan semakin besar pula dosa yang dilakukan tersebut, dimana hal ini semuanya berawal dari zina mata.
“Walau dikatakan dosa kecil, maka jangan disepelekan,” tegas Ustadzah Herlini. Wallahu a’lam bi showab.
Artikel ini ditulis oleh: