Jakarta, Aktual.com — Setiap orang tentunya menyukai segala hal yang memiliki nilai-nilai estetika yang berkesan indah. Keindahan tersebut dapat kita temukan dari berbagai hal, baik itu berupa penampakan alam dan perwujudan dari beberapa dimensi, seperti lukisan dan patung.
Untuk mendapatkan keindahan tersebut sebagian besar orang seringkali memajang patung dan lukisan di kediaman mereka. Lalu, bagaimanakah hukumnya memajang patung dan lukisan berdasarkan tinjauan perspektif Islam? Berikut, ulasannya oleh Aktual.com dari Ustad Sujono, Lc.
Untuk lukisan, dalam hal ini Ulama berbeda pendapat tentang keharaman dan kebolehan hal tersebut. Dr. Yusuf Al Qorodhowi dalam kitabnya Al-halal wal-Harom [الحلال والحرام] menjelaskan tentang, perihal lukisan ini. Beliau menjawab, hukum lukisan itu tidak bisa ditetapkan kecuali setelah dilihat dan ditinjau.
Untuk apa lukisan itu dibuat? Dimana lukisan itu dibuat? Dan, apa tujuan si pelukis melukis itu?
Terkait hal itu, Syeikh Yusuf al Qaradhawi menyatakan, bahwa hukum dari gambar-gambar dan lukisan-lukisan seni yang dilukis di lembaran-lembaran seperti kertas, pakaian, gordin, dinding, lantai, uang dan sebagainya adalah tidak jelas, kecuali setelah kita ketahui gambar itu sendiri untuk tujuan apa? Dimana dia diletakkan? Bagaimana dia dibuat? Dan apa tujuan pelukisnya?
Terlebih, jika lukisan itu diniatkan oleh pelaku untuk selain kepada Allah SWT seperti melukis hewan sapi, yang hewan itu yaitu sesembahan orang-orang Hindus. Maka pelukisnya telah kufur karena kelakuannya telah menyalahi tauhid dan jelas pula lukisannya bernilai haram.
Ini didasarkan oleh Hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
“Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya nanti di hari Kiamat ialah Al Mushowwirun” (HR Bukhori dan Muslim)
Imam Thobroni mengatakan, “yang dimaksud dengan kata mushowwir dalam Hadis tersebut ialah orang yang menggambar atau melukis lalu kemudian lukisannya itu dijadikan sembahan”
Jika dengan sengaja melukis untuk tujuan itu. Maka atas perbuatannya itu dia dihukumi sebagai kafir. Dan, kalau ia melukis bukan untuk tujuan itu maka dia tidak menjadi kafir namun dia berdosa.
Ini semua tergantung atas niat si pelakunya. Kemudian yang juga diharamkan yakni lukisan atau gambar orang-orang yang disucikan dalam ritual kegamaan seperti gambar-gambar Malaikat, para Nabi dan juga para Wali atau orang-orang Sholeh. Karena perbuatan yang demikian itu termasuk tasyabbuh dengan orang-orang kafir.
Adapun, pada lukisan-lukisan yang tidak bernyawa dan dalam pembuatannya tidak diniatkan oleh alasan-alasan di atas. Maka hal tersebut diperbolehkan, seperti: gunung, mobil, rumah dan lain-lain.
“Kalau lukisan dan patung makhluk bernyawa seperti manusia dan binatang tidak boleh, adapun lukisan pemandangan, gunung, laut, sawah dan lain-lain maka tidak mengapa (boleh),” jelas Ustad Sujono dihubungi Aktual.com, di Jakarta, Senin (10/8).
Hal ini tentunya juga akan berkaitan secara langsung, apabila lukisan tersebut dipandang di dalam rumah. Imam Muslim meriwayatkan di dalam shahih-nya dari Busr bin Said dari Zaid bin Khalid dari Abu Thalhah bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Sesungguhnya Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat lukisan.”
Demikian halnya dengan lukisan, patung juga menjadi penyebab dimana malaikat tidak akan masuk ke rumah yang ada patungnnya. Dan adanya mailakat di rumah setiap muslim adalah bentuk rahmat yang Allah SWT berikan kepada hamba-hambanya.
Berarti jika Malaikat itu tidak mau masuk, itu sama saja Allah SWT mengharamkan rahmat-Nya untuk orang tersebut. Rasulullah SAW bersabda:
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ تَمَاثِيلُ…..
“Sesungguhnya Malaikat tidak akan memasuki rumah yang didalamnya ada patung ……..” (HR Bukhori dan Muslim)”
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagian Ulama mengatakan bahwa salah satu sebab malaikat tidak mau memasuki rumah yaitu karena didalamnya ada patungnya dan terlebih, si pemilik patung itu telah bertasyabbuh/menyerupai orang kafir. Serta, mereka membuat patung yang kemudian patung itu untuk mereka sembah.
“Imam an-Nawawi menyebutnya sebagai Al Kaba’ir (dosa besar), sementara al-khathabi menyebutkan bahwa gambar yang mana Malaikat tidak mau masuk ke suatu rumah yang di dalamnya ada gambar adalah gambar makhluk bernyawa yang tidak dipotong (lehernya). Wallahu a’lam,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh: