Jakarta, Aktual.com — Tujuh tahun menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno berhasil mengumpulkan harta puluhan miliar. Bukan hanya berupa uang, mantan anak buah Jero Wacik itu, juga memiliki ratusan sertifikat tanah.

Demikian diungkapkan Waryono Karno, saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/8). “Itu karena faktor NJOP, dulu Rp 7 miliar, naik Rp 23 miliar, naik ke Rp 33 miliar, Rp 39 miliar sekian,” ujar Waryono di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain uang, sambung Waryono, terdapat pula ratusan sertifikat tanah yang dia miliki. “Jumlahnya di lokasi itu, ada berapa ya, saya lupa, seratusan lebih,” beber Waryono saat ditanya jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, Jaksa pada KPK Fitroh Rohcahyanto, yang dikonfirmasi di sela-sela sidang mengungkapkan, jika Waryono sebenarnya mempunyai sertifikat tanah sebanyak 220.

“Kalau sesuai LHKPN 220. Bohong dia kalu cuma bilang seratus,” kata jaksa Fitroh.

Seperti diketahui, Waryono Karno didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11.124.736.447 (Rp 11,1 miliar).

Atas dakwaan tersebut, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu