Jakarta, Aktual.com —  Kejaksaan Agung (Kejagung) harus mengungkap semua kasus yang terindikasi sebagai tindak pidana korupsi, terkait kebijakan penjualan hak tagih (cassie) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Demikian disampaikan Aktivis Petisi 28, Haris Rusly, menanggapi penanganan perkara ‘cassie’ BPPN, yang juga diduga melibatkan perusahaan asing PT Victoria Securities International Corporation (VSIC).

“Kejaksaan agung harus serius mengungkap perampokan aset BPPN tersebut. Kejaksaan sebaiknya selalu ingat pada pesan Paduka Yang Mulia Presiden Joko Widodo, agar Kejaksaan Agung tidak menjadikan tersangka sebagai ATM,” tegas Haris, saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8).

Himbauan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya selain pembelian hak tagih BPPN oleh PT VSIC, masih banyak kasus-kasusnya, seperti ‘cassie’ Bank Bali dan yang lainnya.

Dengan adanya berbagai kasus tersebut, sambung Haris, menjadi suatu keharusan bagi Kejagung untuk mengungkapnya. Hal itu juga, menurut Haris untuk mengantisipasi kejahatan yang sama di masa depan.

“Pengungkapan kasus perampokan aset BPPN secara keseluruhan penting untuk mencegah terulangnya kejahatan yang sama di masa akan datang,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka