1 dari 7
Petugas Pengelola Lingkungan Hidup Jakarta Selatan mengecek emisi kendaraan bermotor di Jalan. TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2015). Kegiatan ini dimaksudkan untuk menerapkan Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 tahun 2007 tentang uji emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta.
Petugas Pengelola Lingkungan Hidup Jakarta Selatan mengecek emisi kendaraan bermotor di Jalan. TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2015). Kegiatan ini dimaksudkan untuk menerapkan Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 tahun 2007 tentang uji emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta.
Petugas Pengelola Lingkungan Hidup Jakarta Selatan mengecek emisi kendaraan bermotor di Jalan. TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2015). Kegiatan ini dimaksudkan untuk menerapkan Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 tahun 2007 tentang uji emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta.
Petugas Pengelola Lingkungan Hidup Jakarta Selatan mengecek emisi kendaraan bermotor di Jalan. TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2015). Kegiatan ini dimaksudkan untuk menerapkan Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 tahun 2007 tentang uji emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menerapkan Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 tahun 2007 tentang uji emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menerapkan Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 tahun 2007 tentang uji emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menerapkan Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 tahun 2007 tentang uji emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menerapkan Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 tahun 2007 tentang uji emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menerapkan Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 tahun 2007 tentang uji emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menerapkan Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 tahun 2007 tentang uji emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta.
Petugas Pengelola Lingkungan Hidup Jakarta Selatan mengecek emisi kendaraan bermotor di Jalan. TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2015). Kegiatan ini dimaksudkan untuk menerapkan Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 tahun 2007 tentang uji emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin (kedua kanan), Ketua DPD Irman Gusman (kedua kiri) memasuki area pembukaaan Munas MUI ke-9 di Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/8). Acara yang mengangkat tema Islam Wasathiyyah untuk dunia yang berkeadilan dan berkeadaban tersebut akan berlangsung hingga 27 Agustus 2015. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/aww/15.
Petugas Pengelola Lingkungan Hidup Jakarta Selatan mengecek emisi kendaraan bermotor di Jalan. TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2015). Kegiatan ini dimaksudkan untuk menerapkan Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 tahun 2007 tentang uji emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta.
Petugas Pengelola Lingkungan Hidup Jakarta Selatan mengecek emisi kendaraan bermotor di Jalan. TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2015). Kegiatan ini dimaksudkan untuk menerapkan Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 tahun 2007 tentang uji emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta.Artikel ini ditulis oleh:

















