Jakarta, Aktual.com — The Institute for Policy Research and Advocacy (ELSAM) mengatakan kebebasan pers di Indonesia mendapat ancaman lewat terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 482.3/4439/SJ tentang Penyesuaian Prosedur Kunjungan Jurnalistik ke Indonesia.

Peneliti ELSAM, Wahyudi Djafar dalam siaran persnya, Kamis (27/8), mengatakan dalam surat edaran ini, jurnalis asing yang akan melakukan peliputan di Indonesia wajib memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri, serta Direktorat Jenderal Politik, dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.

Tim koordinasi terdiri dari Badan Intelijen Negara (BIN), polisi, pejabat imigrasi, dan beberapa unsur pengawasan terkait. Tidak hanya jurnalis, izin juga wajib dimiliki oleh kru film yang hendak melakukan peliputan di Indonesia.

“Keluarnya Surat Edaran ini mengingatkan kita pada tindakan-tindakan pembatasan yang dilakukan Menteri Dalam Negeri, ketika pemerintahan otoritarian Orde Baru berkuasa,” katanya.

Dia juga mengatakan, bahwa kebijakan Mendagri menambah daftar buruk penegakan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Sepanjang 2015, Indonesia memperoleh laporan buruk ihwal situasi kebebasan pers oleh berbagai lembaga hak asasi manusia internasional.

Freedom House (April, 2015) menempatkan Indonesia di urutan ke-49, bersama Albania, Komoro, Kosovo, Malawi, dan Panama, dalam hal situasi kebebasan pers.

Posisi ini berada jauh di bawah Papua Nugini, Suriname, dan Tonga yang bahkan sudah masuk dalam kualifikasi bebas (free) bagi pers. Sementara itu, indeks kebebasan pers Indonesia berada di peringkat 138 dari 180 negara yang dinilai oleh World Press Freedom Index pada 2015.

Padahal, lanjutnya, dari segi kebijakan perlindungan, Indonesia memiliki begitu banyak peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit memberikan perlindungan bagi tegaknya kebebasan pers.

Peraturan ini terutama UU No. 40/1999 tentang Pers, Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang telah disahkan melalui UU No. 12 Tahun 2015, serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan UU Pres memang tidak secara khusus mengatur mengenai kegiatan kunjungan jurnalistik (asing) ke Indonesia, tetapi ketentuan Pasal 16 UU Pers yang menyebutkan bahwa peredaran pers asing harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bisa menjadi rujukan.

Peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah UU Pers dan juga ketentuan UU HAM, yang juga di dalamnya mengatur ketentuan mengenai pembatasan.

Secara materiil, prinsip perlindungan yang dianut oleh ketentuan UU Pers, adalah ditunjukan pada setiap jurnalis, tanpa melihat kedudukan dan nasionalitasnya. Hal ini sejalan pula dengan UU HAM maupun Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, bahwa perlindungan adalah melekat pada setiap orang.

Wahyudi mengatakan bahwa dalam konteks hak untuk memperoleh informasi atau sumber berita, merujuk pada Pasal 19 ayat (2) Kovenan Sipol, semestinya pemerintah tidak memberikan perlakuan yang berbeda antara jurnalis dalam negeri dengan jurnalis asing.

Dia menilai bahwa secara formil, tindakan pembatasan yang dilakukan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, juga tidak tepat.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby