Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka Abraham Samad dari Polda Sulawesi Selatan Barat.
“Sampai sekarang, informasinya belum ada pelimpahan tahap II,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Kamis (10/9).
Dia pun memastikan, jika sudah menerima pelimpahan tahap II maka segera dibuatkan dakwaan yang kemudian disidangkan di pengadilan negeri setempat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad dalam dugaan pemalsuan dokumen sudah lengkap atau P21.
Kasus yang menjerat Abraham Samad ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri. Bareskrim kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015 karena lokus perkaranya berada di Makassar.
Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani melaporkan Samad ke Bareskrim dalam kasus tersebut. Dalam gelar perkara di Mapolda Sulselbar pada 9 Februari 2015, AS ditetapkan sebagai tersangka. Feriyani disinyalir memakai lampiran dokumen administrasi kependudukan palsu berupa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) saat mengurus paspor di Makassar pada 2007.
Kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan ini belakangan menyeret Ketua KPK Abraham Samad, yang diduga membantu Feriyani dalam pembuatan dokumen. Dalam KK tersangka di Makassar memang mencantumkan identitas Abraham Samad dan keluarganya dengan alamat Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu