Jakarta, Aktual.com — Pihak kepolisian terus mengusut kasus pembakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan, yang mengakibatkan kabut asap berkepanjangan. Pihak kepolisian pun sudah menetapkan 107 tersangka.
“Tersangka sampai hari ini ada 107 orang. Sementara total kasusnya ada 68 perkara,” ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Suharsono, Senin (14/9).
Namun demikian, sambung dia, sebanyak 107 tersangka yang ditetapkan sebagai pelaku pembakaran hutan. Namun tidak semua tersangka dilakukan penahanan. Suharsono menambahkan sebanyak 21 perkara sudah pemberkasan.
Total 68 perkara ini ditangani Polda Riau (13 perkara), Polda Sumatera Selatan (16 perkara), Polda Kalimantan Tengah (28 perkara), Kalimantan Barat (6 perkara) dan Polda Jambi (5 perkara).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu