1 dari 6
Seorang warga terlihat berjalan melintasi spanduk bertuliskan 'Muhaimin for President' di pagar Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Minggu (15/9/2015). Pemasangan spanduk itu melanggar UU tentang larangan penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye.
Terlihat pengendara motor melintasi spanduk bertuliskan 'Muhaimin for President' di pagar Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Minggu (15/9/2015). Pemasangan spanduk itu melanggar UU tentang larangan penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye.
Terlihat pengendara motor melintasi spanduk bertuliskan 'Muhaimin for President' di pagar Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Minggu (15/9/2015). Pemasangan spanduk itu melanggar UU tentang larangan penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye.
Pengendara motor melintasi spanduk bertuliskan 'Muhaimin for President' di pagar Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Minggu (15/9/2015). Pemasangan spanduk itu melanggar UU tentang larangan penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye.
Seorang warga terlihat berjalan melintasi spanduk bertuliskan 'Muhaimin for President' di pagar Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Minggu (15/9/2015). Pemasangan spanduk itu melanggar UU tentang larangan penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye.
Spanduk dengan warna dominan hijau itu terpasang di pagar pintu Barat Masjid Sunda Kelapa. Terdapat foto Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang tengah melambaikan tangannya.Di sudut kanan atas, terdapat logo ormas Islam terbesar Nahdlatul Ulama (NU). Sementara di bawah 'Muhaimin for President' terdapat tulisan 'By CIM Community
1 dari 5
Seorang warga terlihat berjalan melintasi spanduk bertuliskan 'Muhaimin for President' di pagar Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Minggu (15/9/2015). Pemasangan spanduk itu melanggar UU tentang larangan penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye.
Terlihat pengendara motor melintasi spanduk bertuliskan 'Muhaimin for President' di pagar Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Minggu (15/9/2015). Pemasangan spanduk itu melanggar UU tentang larangan penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye.
Pengendara motor melintasi spanduk bertuliskan 'Muhaimin for President' di pagar Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Minggu (15/9/2015). Pemasangan spanduk itu melanggar UU tentang larangan penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye.
Seorang warga terlihat berjalan melintasi spanduk bertuliskan 'Muhaimin for President' di pagar Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Minggu (15/9/2015). Pemasangan spanduk itu melanggar UU tentang larangan penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye.
Spanduk dengan warna dominan hijau itu terpasang di pagar pintu Barat Masjid Sunda Kelapa. Terdapat foto Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang tengah melambaikan tangannya.Di sudut kanan atas, terdapat logo ormas Islam terbesar Nahdlatul Ulama (NU). Sementara di bawah 'Muhaimin for President' terdapat tulisan 'By CIM Community
Artikel ini ditulis oleh:

















