Jakarta, Aktual.com — Seseorang yang hendak berkurban atau biasa disebut dengan sohibul kurban memiliki larangan atau anjuran untuk tidak melakukan beberapa hal saat memasuki awal bulan Zulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih.
Lalu, pertanyaannya apa larangan yang harus sohibul kurban taati?
Larangan tersebut terkait dengan tidak bolehnya orang yang ingin berkurban atau sohibul kurban memotong rambut dan kukunya saat memasuki awal bulan Zulhijjah hingga dia selesai menyembelihnya.
Menurut Hadis dari Ummu Salamah dari Nabi Muhammad shallahu alaihi wassalam yang berbunyi :“Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Zulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim,Abu Daud).
Dalam Hadis lain juga menyebutkan “Apabila Engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Zulhijjah) sedangkan di antara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh (memotong) sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya”(HR.Muslim)
Larangan tersebut berlaku dalam cara apapun dan bagian kuku manapun yang dipotong. Larangan dalam memotong rambut dan kuku hanya berlaku bagi kepala keluarga saja karena Rasulullah SAW sering berkurban untuk dirinya dan keluarganya, namun di dalam riwayat belum ditemukan bahwasanya beliau melarang anggota keluarganya untuk memotong kuku dan rambut.
Selain dua hal tersebut, sohibul kurban atau seseorang yang berkurban dianjurkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri jika ia bisa menyembelih dengan baik. Namun, jika tidak mampu boleh juga sohibul kurban menggantikan dengan orang lain.
Dalam Hadis Ali bin Abi Thalib yang diriwayatkan oleh Muslim yang berbunyi “Rasulullah Shallallhu alaihi wassalam pernah menyembelih Unta kurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib as”
Kemudian, bagaimana tata cara penyembelihan hewan Kurban?
Pertama, sebaiknya pemilik kurabn yang langsung menyembelih hewan kurbannya, jika ia mampu untuk menyembelihnya
Kedua, apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih hewan kurbannya sendiri, sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
Ketiga, alat yang digunakan untuk menyembelih hewan haruslah tajam agar tidak menyakiti hewan tersebut.
Keempat, hewan yang disembelih dibaringka di atas lambung kirinya dan posisi kaki-kakinya menghadap ke arah kiblat
Kelima, leher hewan kurban diinjak dengan telapak kaki kanan penyembelih, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, kemudian pisau ditekan kuat-kuat suapaya cepat putus kepala hewan kurban tersebut.
Keenam, saat menyembelih disyariatkan membaca Bismillahi Wallahu Akbar, hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad. Sedangkan, menurut Imam Syafi’i hukumnya Sunah. (Laporan Reporter Aktual.com: M Fikry Hizbullah)
Artikel ini ditulis oleh: