Jakarta, Aktual.com — Hakim PTUN Medan, Ami Fauzi mengaku pernah didatangi mantan Ketua Dewan Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis di kantornya. Kedatangan OC Kaligis adalah untuk meminta pendapat soal ahli yang dihadirkan dalam sidang gugatan Pemprov Sumatera Utara terhadap Kejaksaan Tinggi Medan.

Demikian disampaikan Amir, saat bersaksi untuk terdakwa Syamsir Yusfan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10).

“(Pertemuan) inisatif OC Kaligis. Setelah sidang selesai pemeriksaan ahli dia masuk, sudah ada di meja kerja saya. Tanyakan, ‘bagaimana hakim, tanggapan soal keterangan ahli yang dihadirkan?’. Saya bilang, ‘mohon maaf, saya nggak bisa beri penjelasan soal itu’,” papar Amir sambil menirukan pertanyaan OC Kaligis.

Amir mengaku saat itu dirinya memang merasa tidak nyaman dengan kedatangan OC Kaligis. Dia pun mengaku, sempat menolak untuk berbincang dengan OC Kaligis.

“Karna saya sudah nggak nyaman, menolak untuk terima beliau. Saya sudah nggaak fokus lagi apa yang dia katakan. Dia katakan, ‘kalau Bapak nggak sependapat, mungkin bisa dissenting’,” terangnya.

Beberapa hari selang pertemuan itu, sambung Amir, dia bersama Darmawan Ginting, hakim yang juga mengadili gugatan Pemprov Sumut, sempat bertemu dengan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur atau Gary. “Pernah (ketemu Gary) di halaman parkir belakang (kantor PTUN Medan), 5 Juli 2015,” beber Amir.

Dia bertemu Gary ketika tengah berada di dalam mobil Ginting. Gary saat itu masuk ke dalam mobil dan memberikan satu buah buku, masing-masing untuk Amir dan Ginting, yang didalamnya berisi amplop putih.

“Gary datang ke mobil Ginting dan bawa dua buku gambar hakim Sarpin. Kemudian meletakkkan buku berisi amplop di jok belakang, bilang ini dari pak OC Kaligis. Saya ambil bukunya. Saya hitung dalam buku Sarpin ada amplop, isinya 5 ribu Dollar AS,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby