Jakarta, Aktual.com — Asosiasi Pengusaha Indonesia dan sejumlah kelompok serikat buruh menolak rencana pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok, karena bisa menggerus penjualan dan produksi sehingga akan memicu Pemutusan Hubungan Kerja.
“Tarif cukai rokok telah naik sejak 5 tahun terakhir. Sejak pertengahan 2014 sudah terdapat puluhan ribu pekerja pabrik rokok yang kena PHK,” kata Ketua Forum Serikat Pekerja/Buruh Kabupaten Pasuruan Gunawan dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (8/10) malam.
Gunawan mengklaim gelombang PHK sudah terjadi satu setengah tahun terakhir, seiring dengan penjualan dan produksi industri rokok yang tertekan. Hal itu, menurut Gunawan, karena tarif cukai rokok yang setiap tahun terus naik.
Kenaikan tarif cukai rokok, lanjut dia, membuat industri menaikkan harga rokok dan akhirnya berimbas kepada penurunan penjualan. Alhasil, menurutnya, industri lebih memilih merumahkan karyawan.
“PHK terus terjadi dan berjalan sudah satu setengah tahun. Di Pasuruan, ada 160 industri rumah tangga (sektor pendukung) tutup semua,” kata dia.
Menurut Asosiasi buruh lainnya, selain oleh pabrikan rokok skala rumah tangga, PHK juga dilakukan oleh perusahaan rokok besar.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia – Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (SPSI-RPMM) Sudarto mencatat hingga saat ini sejak 2104, terdapat 32 ribu buruh yang bernaung di bawah SPSI-RPMM telah menjadi korban PHK pabrik rokok.
“Akhirnya mereka alami penurunan kesejahteraan karena PHK itu,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka