Kairo, Aktual.com – Pengadilan Mesir memutuskan dua putra mantan Presiden Hosni Mubarak dibebaskan dari penjara.
Perlu diketahui, dua putra Hosni Mubarak, Alaa dan Gamal, menggelapkan jutaan dolar uang negara yang sebenarnya ditujukan untuk perbaikan istana presiden, namun digunakan untuk merenovasi kediaman pribadi keluarga.
Alaa dan Gamal Mubarak dijatuhi hukuman bersama dengan ayah mereka yang berusia 87 tahun, yang kekuasaannya digulingkan dalam pemberontakan rakyat pada 2011 dan kini menghuni rumah sakit militer di Kairo, dihukum tiga tahun penjara dalam sidang ulang kasus ini Mei lalu.
Mengutip laman Reuters, Selasa (13/10) pengadilan memutuskan bahwa kedua anak Mubarak telah menjalani waktu yang disyaratkan dalam penjara sambil menunggu proses banding.
“Keduanya masih menghadapi tuduhan dalam dua kasus berbeda yakni perdagangan ilegal dan keuntungan haram, namun belum akan ditahan karena masih menunggu persidangan,” ujar pihak pengadilan.
Artikel ini ditulis oleh: